Minggu, 03 Oktober 2010

Pasar Bumbu Seasoning (Perasa) Makin Mengkilat Bagian 2)


B. Pedoman Memperoleh Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUIyang menyatakan kehalalan suatu produksesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantum label Halal. Hal yang perlu disiapkan produsen sebelum mengajukan surat permohonan Sertifikasi Halal:

1. Produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System)
2. System Jaminan Halal tersebut harus didokumentasikan secara jelas dan rinci
3. Dalam pelaksanaannya, Sisitem Jaminan Halal ini diuraikan dalam bentuk panduan halal (Halal Manual) yang bertujuan untuk memberikan uraian system manajemen halal yang dijalankan produsen. Selain itu, panduan halal ini dapat berfungsi sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan produk tersebut
4. Produsen menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses kritis agar kehalalan produknya dapat terjamin
5. Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus disosialisasikan dan diuji coba di lingkungan produsen
6. Produsen melakukan pemeriksaan intern (audit internal) serta mengevaluasi apakah system jaminan halal yang menjamin kehalalan produk ini dilakukan sebagaimana mestinya
7. Untuk melaksanakn butir 6, perusahaan harus mengangkat minimum seorang auditor halal internal yang beragama Islam dan berasal dari bagian yang terkait dengan produksi halal.

Proses Sertifikasi Halal
1. Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:
- Spesipikasi dan Sertifikat Halal Bahan Baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses
- Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI Daerah (produk local) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya
2. Tim auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit kelokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
3. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI jika sudah memenuhi persyaratan hasil audit diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan kehalalannya
4. Siding komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan
5. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan kehalalannya oleh Fatwa NUI
6. Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, harus mengangkat auditor halal internal sebagai bagian dari system jaminan halal. Bila ada perubahan yang terkait dengan produk halal harus dikonsultasikan dengan LP POM MUI oleh auditor halal internal.

Masa Berlaku Sertifikat Halal
1. Sertifikat halal hanya berlaku selama 2 tahun
2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangutan
3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus daftar kembali untuk Sertifikat Halal yang baru
4. Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat Halal tersebut dan dihapus dari daftar resmi LP POM MUI
5. Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melapor ke LP POM MUI
6. Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI, oleh sebab itu jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh MUI maka pemegang harus meyerahkannya
7. Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat

Info Lebih Lanjut Hubungi:

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jl. Proklamasi No.51 Menteng Jakarta Pusat.
Tlp: 021-31902666, 3917853. Fax: 021-31905266. http://www.mui.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar