Minggu, 03 Oktober 2010
Pasar Bumbu Seasoning (Perasa) Makin Mengkilat (Bagian 1)
Persyaratan Pengajuan SPP-IRT dari BPOM, dan Sertifikasi Halal MUI
A.BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Guna memberikan keamana pangan bagi konsumen, diperlukan system pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen, unruk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:
Kepada Pemerintah Daerah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan
2.1. Pemilik / Penanggung jawab
- Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag
- Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes
- Minimal 1 (satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Note: bila tidak memiliki sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
2.2. Sarana Produksi
- Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal cukup.
3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP
Nomor sertifikat terdiri dari tiga kolom dan Sembilan angka, sesuai contoh berikut:
- Angka ke-1,2,3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga.
- Angka 4,5,6 pada kolom II, menunjukkan Propinsi dan Kabupaten/Kota .
- Angka ke 8,9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat.
4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP-IRT)
- Sertifikat diberikan untuk satu jenis produk pangan
- Nomor sertifikat PP-IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:
- angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
- angka ke 2,3 menunjukkan nomor urut jenis produk
- angka-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan Kabupaten/Kota
- angka ke-8,9 menunjukkan nomor urut produk PP IRT yang telah memperoleh SPP-IRT
- angka ke-10,1112, menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
- Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan seperti contoh berikut: P-IRT No. 206347102025
5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT
Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila:
- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlakudi bidang pangan
- Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT
- Produk pangan terbukti merugikanatau membahayakan kesehatan atau jiwa
6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan
- Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan:
- permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRT yang telah mengikuti penyuluhan
- hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota minimal Cukup
Informasi Tambahan:
1. Ketentuan perizinan: perijinan ini adalah perijinan tentang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan ijin:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Mengisi formulir permohonan izin PIRT
- Photo copy KTP 1 lembar
- Pas Photo 3x4, 3 lembar
- Menyertakan rancangan label makanan/minuman
3. Prosedur Perijinan
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan akan dilakukan Pemeriksaan berkas 1 hari
- Persetujuan Kadinkes (1 hari)
- Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari – 3 bulan)
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
- Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan (1 hari)
- Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
- Pemohon membayar retribusi sertifikat pangan industry rumah tangga (1 hari)
- Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa berlaku tidak ada batasnya
Info lebih lanjut hubungi:
BPOM
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat
Tlp: 021-4244691, 42883309, 42883462. Fax: 021-42889117
Email: informasi@pom.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar